Translate

Monday 3 August 2020

RANGKUMAN AGAMA ISLAM


UAS Agama Islam


1. KHUTBAH  WADA

A. Sejarah Singkat

Setelah sukses di Madinah Rasulullah SAW, kemudian menjalankan ibadah haji pada tahun 10 Hijriah yang menjadi ibadah haji terakhir beliau. Ketika Rasulullah berkhutbah di Arafah, Umayyah bin Rabiah bin Khalaf, diminta mengulang keras setiap kalimat yang beliau sampaikan. Beliau berkhutbah di depan lebih seratus ribu orang yang hadir saat itu. Khutbah tersebut bernama Khutbah Wada atau Khutbah perpisahan. Karena setelah berkhutbah tiga bulan kemudian beliau wafat. Dari khutbah Rasulullah menyampaikan materi tentang hak asasi manusia. Dan Beliau bersabda;

 Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatan mu itu haram, artinya suci tidak boleh diganggu, sebagaimana haramnya hari mu ini, bulan mu, dan tempatmu ini.
Khutbah tersebut di tujukan kepada manusia secara umum. Dalam Al-Quran sendiri menyatakan bahwa hak asasi manusia harus ditegakkan. Dalam Al- Quran Al- Isra ayat 70 dijelaskan:
 Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Dengan begitu, menjaga martabat manusia lebih penting dari semua hambatan rasial, sosial, atau religius yang mengolongkan kemanusiaan. Inilah ajaran Islam yang terbuka, moderat dan toleran (ummatan wasathan) untuk membangun peradaban yang  unggul, sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Baqarah/2:143. Inilah momentum haji yang nantinya akan menjadi tonggak sejarah peletakan dasar peradaban manusia di dunia.
Spirit dakwah Nabi sangat futuristik (jauh ke depan) sehingga dalam mengemban dakwah beliau bisa seperti ini, beliau berhasil menjalin ukhuwah Islamiyah di Makkah, madaniyah di Yastrib, dan  insaniyah di haji wada. Maka kita harus menghayati ajaran dan teladan beliau.
B. Isi

1 . Larangan membunuh jiwa dan mengambil harta orang lain tanpa hak.
2. Kewajiban meninggalkan tradisi jahiliyah seperti pembunuhan balasan dan riba.
3. Larangan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
4. Mewaspadai gangguan dari setan dan kewajiban untuk menjaga agama.
5. Kewajiban untuk memuliakan wanita (istri).
6. Kewajiban berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
7. Kewajiban taat kepada amir (pemimpin) siapapun pemimpin itu selama masih berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.
8. Kewajiban berbuat baik kepada hamba sahaya.
9. Umat islam satu dengan yang lainnya itu bersaudara.
10. Kewajiban menyampaikan khutbah Nabi saw kepada orang lain.

C. Keterkaitannya dengan HAM
Dari Khutbah haji wada, dapat dirangkum ada 7 (tujuh) hak dasar, yakni :
1. Hak hidup.
2. Hak harta.
3. Hak mengenai riba.
4. Hak penghapusan balas dendam.
5. Hak mengenai perempuan.
6. Hak pedoman manusia (Al- Quran dan Sunah Nabi)
7. Hak persaudaraan.
Bahkan sebelum HAM di sahkan di dunia secara luas, Islam sudah menanamkan hal-hal tersebut sebagai pedoman dalam kehidupannya. Jadi bisa kita simpul kan bahwa Islam dari awal memang sangat agama yang bisa dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
2. ISLAM DAN MASYRAKAT MADANI
A. Pengertian
1. Bahasa Arab  
-> Madaniy, madana (mendiami, tinggal atau membangun) yang beradab, orang kota, orang sipil, dan yang bersifat sipil atau perdata (Munawwir, 1977:1320)
2. Bahasa Inggris
-> Civil society atau madinan society (masyarakat sipil).
3. Para Ahli.
-> Muhammad AS hikam
Mengatakan bahwa masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing), dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
-> Ryaas Rasyid
Mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri, yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
-> Syamsudin Haris
Mengatakan bahwa masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan, dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat serta pengaruh globalisasi.

4. Kesimpulan
-> Masyarakat madani yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban dan demokrasi.


B. Ciri-ciri
1. Menjunjung tinggi nilai
2. Memiliki perabadan yang tinggi
3. Mengedepankan kesederajatan dan transparansi.
4. Ruang publik yang bebas
5. Supremasi hukum
6. Keadilan sosial
7. Partisipasi sosial

C. Ciri-ciri Khusus
Adapun ciri-ciri khusus dari masyarakat madani di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Prof. Dr. M. A. S. Hikan, diantaranya:
1. Kesukarelaan (Voluntary)
Kesukarelaan atau kemauan sendiri merupakan suatu sikap yang dimiliki warga negara Indonesia dalam melakukan atau patuh akan sesuatu meski tidak ada peraturan yang mewajibkan nya untuk melakukan maupun mematuhi nya.
2. Kemandirian yang tinggi terhadap Negara
Artinya tidak mencampuradukkan antara masalah negara dan bukan masalah negara (pribadi atau kelompok).
3. Keswasembadaaan (Self-Generating)
Swasembada artinya sebuah usaha untuk bisa mencukupi kebutuhan sendiri. Sedemikian sehingga keswasembadaan merupakan hal-hal terkait usaha untuk bisa mencukupi kebutuhan sendiri.
4. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama  
Dalam hal ini berarti masyarakat madani di Indonesia dalam menjalani aktivitas kehidupannya berlandas kan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama melalui para wakil-wakil masyarakat yang duduk di tampuk pemerintahan.

D. Masyarakat Madani di Indonesia
Masyarakat di Indonesia ini belum masuk ke dalam kategori masyarakat madani karena masyarakat Indonesia belum memenuhi unsur-unsur pokok sebagai masyarakat madani yaitu wilayah atau ruang publik yang bebas, demokrasi, toleransi, pluralisme, keadilan sosial. Tandanya masih banyak kasus Korupsi di Indonesia. Bahkan termasuk dalam Negara terkorup di dunia.tentu julukan ini berdasarkan fakta. Tak hanya itu tingkat kekerasan di Indonesia masih sangat tinggi, kasus pencurian, pembunuhan, dan penipuan tak luput di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat d Indonesia.
Gejala-gejala ekstrem seperti ini hanya datang dari sebuah masyarakat yang mengalami pendangkalan pola pikir, hilangnya keteladanan dari sosok seorang pemimpin, dan semakin memudar nya kepercayaan masyarakat terhadap sistem sosial kemasyarakatan sehingga buta dalam melihat kompleksitas permasalahan dan bebal dalam menganalisis sisi kepentingan. Namun, optimisme tetap tak boleh hilang. Bagaimana pun situasi di dalam negeri, inilah wajah Indonesia yang terus menerus berproses menemukan jati dirinya.

Makasemakin jelas bahwa masyarakat madani merupakan bentuk sinergitas dari pengakuan hak-hak untuk mengembangkan demokrasi yang didasari oleh kesiapan dan pengakuan pada partisiasi rakyat, dimana dalam implementasi kehidupan peran hukum strategis sebagai alat pengendalian dan pengawasan dalam masyarakat.

E. Islam adalah agama rahmatan lil alamin

Islam adalah agama rahmatan lil alamin sebagai bentuk rahmat dan rasa kasih sayang Allah SWT, karunia dan nikmat yang diberikan kepada makhluknya di seluruh alam semesta.
1. Pengertian
Secara etimologis:
Rahmat = anugrah
Li = untuk
Alamin = alam/ seluruh alam
Kesimpulan : Bahwa Islam merangkul/ mengayomi semesta dan segala isinya, tanpa terkecuali.

2.  Pengimplementasinya
Memahami dengan jelas makna rahmat
Pemahaman syariat
Membandingkan makna kata dengan makna dengan sebaliknya (contoh: tidak rahmat)
3. Firman Allah SWT (Q.S. Al-Qashash ayat 56)
إِنَّكَ لَا تَهْدِى مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۚ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.
F. Kontribusi Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia
Umat Islam harus menunjukan perannya dalam mewujudkan Masyarakat Madani yaitu antara lain:

1. Melakukan pembenahan kedalam tubuh umat Islam untuk menghapus kemiskinan.
2. Menciptakan keadilan sosial dan demokrasi.
3. Merangsang tumbuhnya para intelektual.
4. Mewujudkan tata sosial politik yang demokratis dan sistem ekonomi yang adil.
5. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan rakyat.
6. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh, TKI, TKW yang digaji atau di PHK secara sepihak, di siksa bahkan di bunuh oleh majikannya dan lain-lain).
7. Sebagai kontrol terhadap negara .
8. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group) dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan.

Bangsa Indonesia berusaha untuk mewujudkan Masyarakat Madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokratis dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan Masyarakat Madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius.

No comments:

Post a Comment