Translate

Showing posts with label AGAMA ISLAM. Show all posts
Showing posts with label AGAMA ISLAM. Show all posts

Monday, 6 September 2021

ESAI COVID-19 DALAM SUDUT PANDANGAN ISLAM


Virus Corona atau severe acute respiratorysyndrome coronavirus2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Penyakit ini bermula pada bulan Desember tahun 2019. Penyakit ini menjadi pandemi, karena seluruh dunia sedang berperang dengan penyakit ini.

Sebagai seorang Muslim wajib meyakini setiap kejadian yang terjadi di alam semesta
ini termasuk wabah Covid-19 merupakan bagian dari ketentuan Allah SWT.
Keyakinan ini merupakan salah satu dari enam rukun iman, yaitu iman kepada takdir
Allah SWT. Seperti dalam QS. At-taubah ayat 51 yaitu:
Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah
orang-orang yang beriman harus bertawakal.

Dalam hal ini dapat kita simpul kan semua kejadian yang terjadi di dunia ini adalah
atas kehendak Allah SWT atau takdir-Nya. Takdir itu adalah kebaikan. Karena Allah
tidak pernah menetapkan takdir buruk kecuali kebaikan. Kalau pun ada istilah takdir
buruk, itu bukan hakikat takdir nya yang buruk, tetapi yang dirasakan orang yang
mengalami takdir itu saja yang buruk. Bukankah ada sebuah ungkapan, di balik setiap
musibah selalu ada hikmah. Bisa jadi Covid-19 ini adalah bentuk teguran dari Allah
atas dosa-dosa kita.

Banyak sekali pelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa ini misalnya,
menyadarkan kita akan kemutlakan kekuasaan-Nya, meningkatkan motivasi
memperbaiki kualitas diri dengan ilmu pengetahuan, menjadi lebih dekat dengan
keluarga dan Allah, lebih peka akan kesehatan dan lingkungan, mengurangi potensi
dosa dengan menyentuh yang bukan mahram nya, kualitas bumi meningkat, lebih
peduli terhadap sesama dengan melakukan gotong royong, memperkuat rasa toleransi,
lebih teliti dalam menyikapi suatu informasi, dan juga belajar bahwa setiap perbuatan
kita memiliki dampak.Kita bisa menjadikan peristiwa ini sebagai sarana meningkatkan iman dan
takwa kita. Dalam QS. Al-Baqarah: 155-157:
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira
kepada orang-orang yang bersabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa
musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”
(Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan
kembali.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari
Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dengan adanya pandemi Covid-19 aktivitas kita mengalami beberapa perubahan,
terutama di dalam bidang keagamaan. Contohnya larang salat berjamaah
atau beraktivitas di masjid. Hal ini dikarenakan virus ini dapat menyebar melalui
kontak fisik manusia, dikhawatirkan jika terus melakukan aktivitas yang melibatkan
orang banyak dapat meningkatkan daftar jumlah korban Covid-19. Maka dari itu
lembaga keagamaan MUI menetapkan larangan beraktivitas di masjid, sebagai bentuk
dari salah satu perintah Allah supaya kita ini waspada dan mawas diri. Yaitu
dalam QS al-Baqarah ayat 195:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang
menyebabkan kamu celaka.” Ini kan ajaran mawas diri namanya.

Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit
kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa.
Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam
waktu bertawakal, dan dalam waktu yang sama pula kita harus mawas diri dan haruswaspada. Maka tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan
mawas diri. Harus sama-sama dilakukan. Namun masih banyak umat muslim yang
belum menyadari hal ini. 

Memang, dalam hal-hal yang menyangkut masalah ibadah bukan masalah yang
sederhana. Karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah itu adalah ekspresi
keimanan yang sifatnya sangat personal. Setiap orang akan merasa tidak nyaman kalau harus menunaikan amal-amal ibadah yang berbeda dengan
pendapatnya. Sehingga banyak pertengkaran yang terjadi, harusnya kita bisa saling
mengerti satu sama lain. Di sinilah toleransi beragama antar internal umat beragama
kita benar-benar diuji. Agar tidak ada lagi korban jiwa.
Dalam tatacara pengurusan jenazah Covid-19 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pedoman sebagai berikut:

Pertama, memandikan jenazah Covid-19, yaitu: tidak membuka pakaian jenazah jika
tidak dimandikan maka ditayamumkan, petugas wajib berjenis kelamin yang sama
dengan jenazah, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,
petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh
tubuh, Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin
dimandikan atau ditayamumkan maka tidak perlu dilakuakan, dan petugas tetap
menggunakan APD.

Kedua, mengafani jenazah Covid-19, yaitu: jenazah dikafani dengan menggunakan
kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang
aman dan tidak tembus air, dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air
dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap
ke arah kiblat, jika setelah di kafani masih ditemukan najis pada jenazah petugas
dapat mengabaikan najis tersebut.

Ketiga, menyalatkan jenazah Covid-19, yaitu: menyegerakan salat jenazah setelah
di kafan, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19, dilakukan minimal
satu orang muslim, jika tidak memungkinkan boleh disalatkan di kuburan sebelum
atau sesudah dimakamkan dan jika masih tidak dimungkinkan boleh disalatkan darijauh dengan salat gaib, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan
covid-19.

Terakhir, menguburkan jenazah Covid-19, yaitu: dilakukan sesuai dengan ketentuan
syariah dan protokol medis, memasukkan jenazah bersama peti nya ke dalam liang
kubur tanpa harus membuka (peti, plastik, dan kafan), penguburan beberapa jenazah
dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang ‘Pengurusan Jenazah Dalam
Keadaan Darurat.’ Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika
jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber
air tanah yang digunakan untuk minum. Dan lokasi penguburan juga harus berjarak
setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Semoga dengan kita melaksanakan anjuran dan ketentuan dalam pandemi ini, kita
dapat terus mengambil hal-hal baik di dalamnya, dan jangan lupa berdoa kepada
Allah SWT agar kita selalu diberikan jalan terbaik dalam kondisi ini. Semoga semua
cepat membaik aamiin. Sekian, terima kasih.

Daftar Pustaka
  • https://republika.co.id/berita/q8g9nc430/tiga-hikmah-covid19-untuk-muslim-dunia-3
  • https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-covid-19 
  • https://suaraislam.id/hikmah-dan-pelajaran-dari-wabah-covid-19/
  • https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-covid-19
  • https://republika.co.id/berita/q7vysq366/virus-tak-akan-menular-tanpa-izin-allah
  • https://www.alodokter.com/virus-corona
  • https://ibtimes.id/virus-corona-peneguh-nilai-nilai-dalam-ajaran-agama-islam/
  • https://www.suaramerdeka.com/news/beranda-ulama/222551-virus-korona-dan-kehendak-allah
  • https://www.nu.or.id/post/read/118231/penjelasan-soal-larangan-shalat-jumat-dan-berjamaah saat-wabah-covid-19https://kaltimtoday.co/covid-19-antara-sunnatullah-aqidah-dan-syariah/
  • https://www.ayobandung.com/read/2020/04/08/85304/cara-mengurus-jenazah-pasien-covid-19-menurut-fatwa-mu

Thursday, 3 September 2020

ESAI COVID-19 DALAM SUDUT PANDANGAN ISLAM

 

Virus     Corona     atau     severe     acute     respiratory     syndrome     coronavirus   2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Penyakit ini bermula pada bulan Desember tahun 2019. Penyakit ini menjadi pandemi, karena seluruh dunia sedang berperang dengan penyakit ini.

 

Sebagai seorang Muslim wajib meyakini setiap kejadian yang terjadi di alam semesta ini termasuk wabah Covid-19 merupakan bagian dari ketentuan Allah SWT. Keyakinan ini merupakan salah satu dari enam rukun iman, yaitu iman kepada takdir Allah SWT. Seperti dalam QS. At-taubah ayat 51 yaitu:

 

Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.

 

Dalam hal ini dapat kita simpul kan semua kejadian yang terjadi di dunia ini adalah atas kehendak Allah SWT atau takdir-Nya. Takdir itu adalah kebaikan. Karena Allah tidak pernah menetapkan takdir buruk kecuali kebaikan. Kalau pun ada istilah takdir buruk, itu bukan hakikat takdir nya yang buruk, tetapi yang dirasakan orang yang mengalami takdir itu saja yang buruk. Bukankah ada sebuah ungkapan, di balik setiap musibah selalu ada hikmah. Bisa jadi Covid-19 ini adalah bentuk teguran dari Allah atas dosa-dosa kita.

 

Banyak sekali pelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa ini misalnya, menyadarkan kita akan kemutlakan kekuasaan-Nya, meningkatkan motivasi memperbaiki kualitas diri dengan ilmu pengetahuan, menjadi lebih dekat dengan keluarga dan Allah, lebih peka akan kesehatan dan lingkungan, mengurangi potensi dosa dengan menyentuh yang bukan mahram nya, kualitas bumi meningkat, lebih peduli terhadap sesama dengan melakukan gotong royong, memperkuat rasa toleransi, lebih teliti dalam menyikapi suatu informasi, dan juga belajar bahwa setiap perbuatan kita memiliki dampak.


Kita  bisa  menjadikan  peristiwa  ini  sebagai  sarana  meningkatkan  iman  dan  takwa kita. Dalam QS. Al-Baqarah: 155-157:

 

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” (Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan kembali.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

 

Dengan adanya pandemi Covid-19 aktivitas kita mengalami beberapa perubahan, terutama  di  dalam  bidang   keagamaan.   Contohnya   larang   salat   berjamaah   atau beraktivitas di masjid. Hal ini dikarenakan virus ini dapat menyebar melalui kontak fisik manusia, dikhawatirkan jika terus melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak dapat meningkatkan daftar jumlah korban Covid-19. Maka dari itu lembaga keagamaan MUI menetapkan larangan beraktivitas di masjid, sebagai bentuk dari salah satu perintah Allah supaya kita ini  waspada  dan  mawas  diri.  Yaitu  dalam QS al-Baqarah ayat 195:

 

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

 

Ayat ini mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang menyebabkan   kamu  celaka.”   Ini   kan   ajaran   mawas   diri   namanya.   Dan   juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa.

 

Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam waktu bertawakal, dan dalam waktu yang sama pula kita harus mawas diri dan harus


waspada. Maka tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan mawas diri. Harus sama-sama dilakukan. Namun masih banyak umat muslim yang belum menyadari hal ini.

 

Memang, dalam hal-hal yang menyangkut masalah ibadah bukan masalah yang sederhana. Karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah itu adalah ekspresi  keimanan yang sifatnya sangat personal. Setiap orang akan merasa tidak nyaman  kalau   harus   menunaikan   amal-amal   ibadah   yang   berbeda  dengan pendapatnya. Sehingga banyak pertengkaran yang terjadi, harusnya kita bisa saling mengerti satu sama lain. Di sinilah toleransi beragama antar internal umat beragama kita benar-benar diuji. Agar tidak ada lagi korban jiwa.


Dalam    tatacara    pengurusan    jenazah     Covid-19     Majelis     Ulama     Indonesia mengeluarkan pedoman sebagai berikut:

 

Pertama, memandikan jenazah Covid-19, yaitu: tidak membuka pakaian jenazah jika tidak dimandikan maka ditayamumkan, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum  memandikan, petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh, Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan maka tidak perlu dilakuakan, dan petugas tetap menggunakan APD.

 

Kedua, mengafani jenazah Covid-19, yaitu: jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat, jika setelah di kafani masih ditemukan najis pada jenazah  petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 

Ketiga, menyalatkan jenazah Covid-19, yaitu:  menyegerakan  salat  jenazah  setelah di kafan, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19, dilakukan minimal satu orang muslim, jika tidak memungkinkan boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan dan jika masih tidak dimungkinkan boleh disalatkan dari  jauh dengan salat gaib, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan covid-19.

 

Terakhir, menguburkan jenazah Covid-19, yaitu: dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, memasukkan jenazah bersama peti nya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka (peti, plastik, dan kafan), penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang ‘Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.’ Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Dan lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

 

Semoga dengan kita melaksanakan anjuran dan ketentuan dalam pandemi ini, kita dapat terus mengambil hal-hal baik di dalamnya, dan jangan lupa berdoa kepada  Allah SWT agar kita selalu diberikan jalan terbaik dalam kondisi ini. Semoga semua cepat membaik aamiin. Sekian, terima kasih.

 

 

Daftar Pustaka

 

 

https://republika.co.id/berita/q8g9nc430/tiga-hikmah-covid19-untuk-muslim-dunia-3 https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-c ovid-19

https://suaraislam.id/hikmah-dan-pelajaran-dari-wabah-covid-19/ https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-c ovid-19

https://republika.co.id/berita/q7vysq366/virus-tak-akan-menular-tanpa-izin-allah https://www.alodokter.com/virus-corona

https://ibtimes.id/virus-corona-peneguh-nilai-nilai-dalam-ajaran-agama-islam/ https://www.suaramerdeka.com/news/beranda-ulama/222551-virus-korona-dan-kehen dak-allah

https://www.nu.or.id/post/read/118231/penjelasan-soal-larangan-shalat-jumat-dan-ber jamaah-saat-wabah-covid-19

https://kaltimtoday.co/covid-19-antara-sunnatullah-aqidah-dan-syariah/ https://www.ayobandung.com/read/2020/04/08/85304/cara-mengurus-jenazah-pasien- covid-19-menurut-fatwa-mu

Wednesday, 19 August 2020

POLITIK ISLAM DI MASYARAKAT MADANI



















 

SISTEM POLITIK ISLAM

 

SISTEM POLITIK ISLAM


 

Pengertian Sistem Politik Islam :

 

Yaitu Ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam

Wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syaradan kaidah umum yang berlaku.

Dalam istilah Arab sering dikenal dengan sebutan Siyaasatusy Syariyyah

 

Setidaknya ada 3 pendapat Umat Islam dalam memandang kedudukan sistem politik dalam syariat Islam :

 

Islam adalah agama yang serba lengkap, sehingga juga memuat sistem ketatanegaraan, fiqih siyasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan KhulafaRasyidin

Islam tidak mengatur ketatanegaraan. Muhammmad adalah rasul yang tidak bertugas untuk mendirikan atau memimpin suatu negara.

Dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi hanya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara

 

Nilai-nilai Dasar Sistem Politik Dalam Islam :

 

Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Q.S. 23:52)

Keharusan musyawarah dalam menyelesaikan maslah-masalah ijtihadiyah (Q.S. 42:38, 3:159)

Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S. 4:58)

Keharusan menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Q.S. 4:59)

Keharusan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat (Q.S. 49:9)

Keharusan mempertahankan kedaultan negara dan larangan melakukan agresi dan invensi (Q.S. 2:190)

Mementingkan perdamaian daripada permusushan  (Q.S. 8:61)

Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan  (Q.S. 8:60)

Keharusan menepati janji  (Q.S. 16:91)

Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa  (Q.S. 49:13)

Mengupayakan peredaran harta dalam seluruh lapisan masyarakat  (Q.S. 59:7)

Keharusan mengikuti prinsip-prinsip dalam pelaksanaan hukum

 

Ruang Lingkup Sistem Politik Islam (Siyasah Islamiyah) Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi :

 

Siyasah Dusturiyah, dalam fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara

Siyasah Dauliyah, biasa disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa)

Siyasah Maliyah, mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.

 

Beberapa hal yang berkaitan dengan Siyasah Dusturiyah antara lain:

 

Persoalan imamah ( hak, kewajibannya)

Persoalan rakyat (status, hak, dan kewajibannya)

Persoalan baiat (sumpah setia)

Persolan waliyyul ahdi (pemimpin/khalifah)

Persoalan perwakilan rakyat  (Ahlul Halli Wal Aqdi)

Wizarah (kementrian) dan pembagiannya

 

Sedangkan dasar-dasar Siyasah Dauliyah antara lain:

 

Mewujudkan kesatuan umat manusia

Mewujudkan keadilan

Menghargai persamaan

Menghargai kehormatan manusia

Mengembangkan toleransi

Mewujudkan kerjasama kemanusiaan

Menghargai kebebasan/kemerdekaan

Mewujudkan perilaku moral yang baik

 

Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan:

 

Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif)

Perlakuan terhadap tawanan

Kewajiban suatu negara terhadap negara lain

Aturan dalam perjanjian internasioanal

Aturan dalam pelaksanaan peperangan.

 

Siyasah Maliyah meliputi pembahasan:

 

Prinsip-prinsip dalam kepemilikan harta

Tanggung jawab sosial dalam masalah harta

Zakat, infaq, shadaqah, waqaf.

Khoroj, jizyah, ghanimah, fai, usyr

Aturan dalam eksploitasi sumberdaya alam

 

Kontribusi Umat Islam dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia :

 

Didirikannya partai-partai politik yang berasas Islam, juga partai-partai nasionalis yang berbasiskan umat Islam

Sikap proaktif nya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI, termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Islam di Indonesia telah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.

Tingginya partisipasi masyarakat Islam dalam event-event politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)

 

Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan ini:

 

Al-Mukminun (52)

 

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ (٥٢)

 

Al-Mukminun : 52. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu[1006], dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.

 

Surat Al-Baqarah (190)

 

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (١٩٠)

Al-Baqarah : 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 

Surat Al-Hujurat (9)

 

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)

 

Al-Hujurat : 9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

 

Surat Al-Anfal (60)

 

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٦٠)

 

Al-Anfal : 60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

 

Surat Al-Hasyr (7)

 

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)

 

Al-Hasyr : 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.