Translate

Thursday 3 September 2020

ESAI COVID-19 DALAM SUDUT PANDANGAN ISLAM

 

Virus     Corona     atau     severe     acute     respiratory     syndrome     coronavirus   2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Penyakit ini bermula pada bulan Desember tahun 2019. Penyakit ini menjadi pandemi, karena seluruh dunia sedang berperang dengan penyakit ini.

 

Sebagai seorang Muslim wajib meyakini setiap kejadian yang terjadi di alam semesta ini termasuk wabah Covid-19 merupakan bagian dari ketentuan Allah SWT. Keyakinan ini merupakan salah satu dari enam rukun iman, yaitu iman kepada takdir Allah SWT. Seperti dalam QS. At-taubah ayat 51 yaitu:

 

Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.

 

Dalam hal ini dapat kita simpul kan semua kejadian yang terjadi di dunia ini adalah atas kehendak Allah SWT atau takdir-Nya. Takdir itu adalah kebaikan. Karena Allah tidak pernah menetapkan takdir buruk kecuali kebaikan. Kalau pun ada istilah takdir buruk, itu bukan hakikat takdir nya yang buruk, tetapi yang dirasakan orang yang mengalami takdir itu saja yang buruk. Bukankah ada sebuah ungkapan, di balik setiap musibah selalu ada hikmah. Bisa jadi Covid-19 ini adalah bentuk teguran dari Allah atas dosa-dosa kita.

 

Banyak sekali pelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa ini misalnya, menyadarkan kita akan kemutlakan kekuasaan-Nya, meningkatkan motivasi memperbaiki kualitas diri dengan ilmu pengetahuan, menjadi lebih dekat dengan keluarga dan Allah, lebih peka akan kesehatan dan lingkungan, mengurangi potensi dosa dengan menyentuh yang bukan mahram nya, kualitas bumi meningkat, lebih peduli terhadap sesama dengan melakukan gotong royong, memperkuat rasa toleransi, lebih teliti dalam menyikapi suatu informasi, dan juga belajar bahwa setiap perbuatan kita memiliki dampak.


Kita  bisa  menjadikan  peristiwa  ini  sebagai  sarana  meningkatkan  iman  dan  takwa kita. Dalam QS. Al-Baqarah: 155-157:

 

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” (Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan kembali.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

 

Dengan adanya pandemi Covid-19 aktivitas kita mengalami beberapa perubahan, terutama  di  dalam  bidang   keagamaan.   Contohnya   larang   salat   berjamaah   atau beraktivitas di masjid. Hal ini dikarenakan virus ini dapat menyebar melalui kontak fisik manusia, dikhawatirkan jika terus melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak dapat meningkatkan daftar jumlah korban Covid-19. Maka dari itu lembaga keagamaan MUI menetapkan larangan beraktivitas di masjid, sebagai bentuk dari salah satu perintah Allah supaya kita ini  waspada  dan  mawas  diri.  Yaitu  dalam QS al-Baqarah ayat 195:

 

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

 

Ayat ini mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang menyebabkan   kamu  celaka.”   Ini   kan   ajaran   mawas   diri   namanya.   Dan   juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa.

 

Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam waktu bertawakal, dan dalam waktu yang sama pula kita harus mawas diri dan harus


waspada. Maka tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan mawas diri. Harus sama-sama dilakukan. Namun masih banyak umat muslim yang belum menyadari hal ini.

 

Memang, dalam hal-hal yang menyangkut masalah ibadah bukan masalah yang sederhana. Karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah itu adalah ekspresi  keimanan yang sifatnya sangat personal. Setiap orang akan merasa tidak nyaman  kalau   harus   menunaikan   amal-amal   ibadah   yang   berbeda  dengan pendapatnya. Sehingga banyak pertengkaran yang terjadi, harusnya kita bisa saling mengerti satu sama lain. Di sinilah toleransi beragama antar internal umat beragama kita benar-benar diuji. Agar tidak ada lagi korban jiwa.


Dalam    tatacara    pengurusan    jenazah     Covid-19     Majelis     Ulama     Indonesia mengeluarkan pedoman sebagai berikut:

 

Pertama, memandikan jenazah Covid-19, yaitu: tidak membuka pakaian jenazah jika tidak dimandikan maka ditayamumkan, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum  memandikan, petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh, Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan maka tidak perlu dilakuakan, dan petugas tetap menggunakan APD.

 

Kedua, mengafani jenazah Covid-19, yaitu: jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air, dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat, jika setelah di kafani masih ditemukan najis pada jenazah  petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 

Ketiga, menyalatkan jenazah Covid-19, yaitu:  menyegerakan  salat  jenazah  setelah di kafan, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19, dilakukan minimal satu orang muslim, jika tidak memungkinkan boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan dan jika masih tidak dimungkinkan boleh disalatkan dari  jauh dengan salat gaib, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan covid-19.

 

Terakhir, menguburkan jenazah Covid-19, yaitu: dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, memasukkan jenazah bersama peti nya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka (peti, plastik, dan kafan), penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang ‘Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.’ Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Dan lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

 

Semoga dengan kita melaksanakan anjuran dan ketentuan dalam pandemi ini, kita dapat terus mengambil hal-hal baik di dalamnya, dan jangan lupa berdoa kepada  Allah SWT agar kita selalu diberikan jalan terbaik dalam kondisi ini. Semoga semua cepat membaik aamiin. Sekian, terima kasih.

 

 

Daftar Pustaka

 

 

https://republika.co.id/berita/q8g9nc430/tiga-hikmah-covid19-untuk-muslim-dunia-3 https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-c ovid-19

https://suaraislam.id/hikmah-dan-pelajaran-dari-wabah-covid-19/ https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-c ovid-19

https://republika.co.id/berita/q7vysq366/virus-tak-akan-menular-tanpa-izin-allah https://www.alodokter.com/virus-corona

https://ibtimes.id/virus-corona-peneguh-nilai-nilai-dalam-ajaran-agama-islam/ https://www.suaramerdeka.com/news/beranda-ulama/222551-virus-korona-dan-kehen dak-allah

https://www.nu.or.id/post/read/118231/penjelasan-soal-larangan-shalat-jumat-dan-ber jamaah-saat-wabah-covid-19

https://kaltimtoday.co/covid-19-antara-sunnatullah-aqidah-dan-syariah/ https://www.ayobandung.com/read/2020/04/08/85304/cara-mengurus-jenazah-pasien- covid-19-menurut-fatwa-mu

No comments:

Post a Comment