Translate
Wednesday, 19 August 2020
KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
Menurut Prof. Dr. Umar Tirtarahardja & Drs. La Sula lembaga pendidikan yaitu tempat berlangsungnya pendidikan, khususnya di tiga lingkungan utama pendidikan yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat.
#Tujuan
Pada dasarnya pembentukan sebuah lembaga bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan sebuah potensi para murid sehingga menjadi individu yang mandiri, kreatif, berilmu, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
#Fungsi
Fungsi pendidikan menurut Horton dan Hunt :
1. Manifest Pendidikan
· Mempersiapkan anggota masyarakat untuk menacari nafkah.
· Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
· Melestarikan kebudayaan.
· Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
2. Fungsi Laten Pendidikan
· Mengurangi Pendidikan Orang Tua, yaitu melalui pendidikan sekolah, orang tua melimpahkan tugas dan wewenang nya dalam mendidik anak kepada sekolah.
· Menyediakan Sarana Untuk Pembangkangan, yaitu sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang suatu hal.
· Mempertahankan Sistem Kelas Sosial, yaitu pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yng ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
· Memperpanjang Masa Remaja, yaitu pendidikan seklah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
#Macam lembaga pendidikan
PENDIDIKAN INFORMAL
atau pendidikan pertama adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga, mandiri, primer.
1. Ciri Pendidikan Informal :
· Pendidikan yang berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
· Guru pendidikan informal adalah orang tua.
· Tidak adanya sebuah manajemen yang jelas.
2. Contoh Pendidikan Informal :
· Orang tua merupakan guru belajar di dalam rumah
· Membantu Adik belajar dirumah, secara tidak langsung membuat kita belajar juga
· Dengan mendengarkan pengalaman orang tua dirumah, secara tidak langsung belajar dari pengalaman orang tua
PENDIDIKAN FORMAL
Adalah lembaga pendidikan yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dengan jenis pendidikan: umum, Kejuruan, Akademik, profesi, Advokasi dan keagamaan.
1. Ciri Pendidikan Formal :
· Pendidikan yang berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh sebuah lembaga pendidikan formal.
· Guru merupakan orang yang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
· Mempunyai administrasi dan manajemen yang jelas.
· Adanya sebuah batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
· Mempunyai kurikulum formal.
· Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi dalam sebuah pembelajaran.
· Adanya sebuah batasan lama studi.
· Kepada murid yang lulus akan diberikan ijazah.
· Dapat meneruskan pendidikan pada jenjang yang lebih inggi.
2. Contoh Lembaga Pendidikan Formal
1. Pendidikan Anak Usia Dini
· Taman Kanak-Kanak (TK)
· Raudhatul Athfal (RA)
2. Pendidikan Dasar
· SD
· MI
· SMP
· MTS
3. Pendidikan Menengah
· SMA
· SMK
· MA
· MAK
3. Pendidikan Tinggi
· Diploma
· Sarjana
· Magister
· Spesialis
· Doktor
PENDIDIKAN NONFORMAL
Atau pendidikan kedua meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lainnya.
1. Ciri Pendidikan Nonformal :
· Pendidikan yang berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
· Guru merupakan fasilitator yang diperlukan.
· Tidak adanya sebuah pembatasan usia.
· Materi pelajaran yang praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
· Waktu belajar singkat dan padat materi.
· Mempunyai manajemen yang terukur dan terarah.
· Pembelajaran yang bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
2. Contoh Pendidikan Nonformal :
1. Satuan Pendidikan Nonformal
· Lembaga Kursus
· Lembaga Pelatihan
· Kelompok Belajar
· Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
· Majelis Taklim
2. Program Pendidikan Nonformal
· Pendidikan Anak Usia Dini ( Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak )
· Pendidikan kepemudaan ( Organisasi Kepemudaan, Organisasi Pemuda, Organisasi Kepanduan/kepramukaan, Organisasi Palang Merah, Organisasi Pecinta Alam, Organisasi Kewirausahaan, Organisasi Masyarkat, Organisasi Seni & Olahraga )
· Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
· Pendidikan Keaksaraan
· Pendidikan Keterampilan & Pelatihan Kerja
· Pendidikan Kesetaraan ( Program Paket A Setara SD/MI, Program Paket B Setara SMP/MTS, Program Paket C Setara SMA/MA, Program Paket C Kejuruan Setara SMK/MAK )
#PERBEDAAN PENDIDIKAN FORMAL DAN INFORMAL
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1) Perencanaan(Planning)
Perencanaan adalah penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan.
2) Pengorganisasian(Organizing)
Organisasi adalah dua orang atau lebih yang bekerjasama dalam cara yang terstruktur untuk mencapai sasaran specific atau sejumlah sasaran.
3) Pengarahan(Directing)
Pengarahan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran, perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar tertuju pada tujuan yang telah ditetapkan semula.
4) Pengawasan
Pengawasan adalah fungsi pengelolaan yang berhubungan dengan usaha pemantauan kinerja agar supaya kinerja tersebut terarah dan tidak melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan dan pemantauan berfungsi sebagai media agar kinerja tersebut terarah dan tersampaikan secara tepat.
5) Pengembangan
Pengembangan adalah fungsi pengelolaan yang harus dijadikan tolak ukur keberhasilan suatu pengelolaan, dengan adanya pengembangan pengelolaan akan berjalan sesuai dan melebihi target yang akan diperoleh.
UTS ILMU PENDIDIKAN
UTS ILMU PENDIDIKAN
SISTEM POLITIK ISLAM
SISTEM POLITIK ISLAM
Pengertian Sistem Politik Islam :
l Yaitu Ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam
l Wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syara’ dan kaidah umum yang berlaku.
l Dalam istilah Arab sering dikenal dengan sebutan Siyaasatusy Syar’iyyah
Setidaknya ada 3 pendapat Umat Islam dalam memandang kedudukan sistem politik dalam syariat Islam :
l Islam adalah agama yang serba lengkap, sehingga juga memuat sistem ketatanegaraan, fiqih siyasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan Khulafa’ Rasyidin
l Islam tidak mengatur ketatanegaraan. Muhammmad adalah rasul yang tidak bertugas untuk mendirikan atau memimpin suatu negara.
l Dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi hanya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara
Nilai-nilai Dasar Sistem Politik Dalam Islam :
l Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Q.S. 23:52)
l Keharusan musyawarah dalam menyelesaikan maslah-masalah ijtihadiyah (Q.S. 42:38, 3:159)
l Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S. 4:58)
l Keharusan menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Q.S. 4:59)
l Keharusan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat (Q.S. 49:9)
l Keharusan mempertahankan kedaultan negara dan larangan melakukan agresi dan invensi (Q.S. 2:190)
l Mementingkan perdamaian daripada permusushan (Q.S. 8:61)
l Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan (Q.S. 8:60)
l Keharusan menepati janji (Q.S. 16:91)
l Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa (Q.S. 49:13)
l Mengupayakan peredaran harta dalam seluruh lapisan masyarakat (Q.S. 59:7)
l Keharusan mengikuti prinsip-prinsip dalam pelaksanaan hukum
Ruang Lingkup Sistem Politik Islam (Siyasah Islamiyah) Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi :
l Siyasah Dusturiyah, dalam fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara
l Siyasah Dauliyah, biasa disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa)
l Siyasah Maliyah, mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.
Beberapa hal yang berkaitan dengan Siyasah Dusturiyah antara lain:
l Persoalan imamah ( hak, kewajibannya)
l Persoalan rakyat (status, hak, dan kewajibannya)
l Persoalan baiat (sumpah setia)
l Persolan waliyyul ‘ahdi (pemimpin/khalifah)
l Persoalan perwakilan rakyat (Ahlul Halli Wal ‘Aqdi)
l Wizarah (kementrian) dan pembagiannya
Sedangkan dasar-dasar Siyasah Dauliyah antara lain:
l Mewujudkan kesatuan umat manusia
l Mewujudkan keadilan
l Menghargai persamaan
l Menghargai kehormatan manusia
l Mengembangkan toleransi
l Mewujudkan kerjasama kemanusiaan
l Menghargai kebebasan/kemerdekaan
l Mewujudkan perilaku moral yang baik
Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan:
l Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif)
l Perlakuan terhadap tawanan
l Kewajiban suatu negara terhadap negara lain
l Aturan dalam perjanjian internasioanal
l Aturan dalam pelaksanaan peperangan.
Siyasah Maliyah meliputi pembahasan:
l Prinsip-prinsip dalam kepemilikan harta
l Tanggung jawab sosial dalam masalah harta
l Zakat, infaq, shadaqah, waqaf.
l Khoroj, jizyah, ghanimah, fai’, ‘usyr
l Aturan dalam eksploitasi sumberdaya alam
Kontribusi Umat Islam dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia :
l Didirikannya partai-partai politik yang berasas Islam, juga partai-partai nasionalis yang berbasiskan umat Islam
l Sikap proaktif nya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI, termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
l Islam di Indonesia telah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.
l Tingginya partisipasi masyarakat Islam dalam event-event politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)
Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan ini:
l Al-Mukminun (52)
وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ (٥٢)
Al-Mukminun : 52. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu[1006], dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.
l Surat Al-Baqarah (190)
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (١٩٠)
Al-Baqarah : 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
l Surat Al-Hujurat (9)
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)
Al-Hujurat : 9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
l Surat Al-Anfal (60)
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٦٠)
Al-Anfal : 60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
l Surat Al-Hasyr (7)
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)
Al-Hasyr : 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.