Translate

Monday 6 September 2021

ESAI COVID-19 DALAM SUDUT PANDANGAN ISLAM


Virus Corona atau severe acute respiratorysyndrome coronavirus2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Penyakit ini bermula pada bulan Desember tahun 2019. Penyakit ini menjadi pandemi, karena seluruh dunia sedang berperang dengan penyakit ini.

Sebagai seorang Muslim wajib meyakini setiap kejadian yang terjadi di alam semesta
ini termasuk wabah Covid-19 merupakan bagian dari ketentuan Allah SWT.
Keyakinan ini merupakan salah satu dari enam rukun iman, yaitu iman kepada takdir
Allah SWT. Seperti dalam QS. At-taubah ayat 51 yaitu:
Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah
orang-orang yang beriman harus bertawakal.

Dalam hal ini dapat kita simpul kan semua kejadian yang terjadi di dunia ini adalah
atas kehendak Allah SWT atau takdir-Nya. Takdir itu adalah kebaikan. Karena Allah
tidak pernah menetapkan takdir buruk kecuali kebaikan. Kalau pun ada istilah takdir
buruk, itu bukan hakikat takdir nya yang buruk, tetapi yang dirasakan orang yang
mengalami takdir itu saja yang buruk. Bukankah ada sebuah ungkapan, di balik setiap
musibah selalu ada hikmah. Bisa jadi Covid-19 ini adalah bentuk teguran dari Allah
atas dosa-dosa kita.

Banyak sekali pelajaran yang dapat kita ambil dari peristiwa ini misalnya,
menyadarkan kita akan kemutlakan kekuasaan-Nya, meningkatkan motivasi
memperbaiki kualitas diri dengan ilmu pengetahuan, menjadi lebih dekat dengan
keluarga dan Allah, lebih peka akan kesehatan dan lingkungan, mengurangi potensi
dosa dengan menyentuh yang bukan mahram nya, kualitas bumi meningkat, lebih
peduli terhadap sesama dengan melakukan gotong royong, memperkuat rasa toleransi,
lebih teliti dalam menyikapi suatu informasi, dan juga belajar bahwa setiap perbuatan
kita memiliki dampak.Kita bisa menjadikan peristiwa ini sebagai sarana meningkatkan iman dan
takwa kita. Dalam QS. Al-Baqarah: 155-157:
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira
kepada orang-orang yang bersabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa
musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”
(Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sesungguhnya kami kepada-Nya akan
kembali.” Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari
Tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.

Dengan adanya pandemi Covid-19 aktivitas kita mengalami beberapa perubahan,
terutama di dalam bidang keagamaan. Contohnya larang salat berjamaah
atau beraktivitas di masjid. Hal ini dikarenakan virus ini dapat menyebar melalui
kontak fisik manusia, dikhawatirkan jika terus melakukan aktivitas yang melibatkan
orang banyak dapat meningkatkan daftar jumlah korban Covid-19. Maka dari itu
lembaga keagamaan MUI menetapkan larangan beraktivitas di masjid, sebagai bentuk
dari salah satu perintah Allah supaya kita ini waspada dan mawas diri. Yaitu
dalam QS al-Baqarah ayat 195:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang
menyebabkan kamu celaka.” Ini kan ajaran mawas diri namanya.

Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit
kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa.
Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam
waktu bertawakal, dan dalam waktu yang sama pula kita harus mawas diri dan haruswaspada. Maka tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan
mawas diri. Harus sama-sama dilakukan. Namun masih banyak umat muslim yang
belum menyadari hal ini. 

Memang, dalam hal-hal yang menyangkut masalah ibadah bukan masalah yang
sederhana. Karena pada hakikatnya semua bentuk ibadah itu adalah ekspresi
keimanan yang sifatnya sangat personal. Setiap orang akan merasa tidak nyaman kalau harus menunaikan amal-amal ibadah yang berbeda dengan
pendapatnya. Sehingga banyak pertengkaran yang terjadi, harusnya kita bisa saling
mengerti satu sama lain. Di sinilah toleransi beragama antar internal umat beragama
kita benar-benar diuji. Agar tidak ada lagi korban jiwa.
Dalam tatacara pengurusan jenazah Covid-19 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan pedoman sebagai berikut:

Pertama, memandikan jenazah Covid-19, yaitu: tidak membuka pakaian jenazah jika
tidak dimandikan maka ditayamumkan, petugas wajib berjenis kelamin yang sama
dengan jenazah, petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan,
petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh
tubuh, Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin
dimandikan atau ditayamumkan maka tidak perlu dilakuakan, dan petugas tetap
menggunakan APD.

Kedua, mengafani jenazah Covid-19, yaitu: jenazah dikafani dengan menggunakan
kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang
aman dan tidak tembus air, dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air
dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap
ke arah kiblat, jika setelah di kafani masih ditemukan najis pada jenazah petugas
dapat mengabaikan najis tersebut.

Ketiga, menyalatkan jenazah Covid-19, yaitu: menyegerakan salat jenazah setelah
di kafan, dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19, dilakukan minimal
satu orang muslim, jika tidak memungkinkan boleh disalatkan di kuburan sebelum
atau sesudah dimakamkan dan jika masih tidak dimungkinkan boleh disalatkan darijauh dengan salat gaib, pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan
covid-19.

Terakhir, menguburkan jenazah Covid-19, yaitu: dilakukan sesuai dengan ketentuan
syariah dan protokol medis, memasukkan jenazah bersama peti nya ke dalam liang
kubur tanpa harus membuka (peti, plastik, dan kafan), penguburan beberapa jenazah
dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam
ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang ‘Pengurusan Jenazah Dalam
Keadaan Darurat.’ Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, jika
jenazah dikubur, lokasi penguburan mesti berjarak setidaknya 50 meter dari sumber
air tanah yang digunakan untuk minum. Dan lokasi penguburan juga harus berjarak
setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Semoga dengan kita melaksanakan anjuran dan ketentuan dalam pandemi ini, kita
dapat terus mengambil hal-hal baik di dalamnya, dan jangan lupa berdoa kepada
Allah SWT agar kita selalu diberikan jalan terbaik dalam kondisi ini. Semoga semua
cepat membaik aamiin. Sekian, terima kasih.

Daftar Pustaka
  • https://republika.co.id/berita/q8g9nc430/tiga-hikmah-covid19-untuk-muslim-dunia-3
  • https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-covid-19 
  • https://suaraislam.id/hikmah-dan-pelajaran-dari-wabah-covid-19/
  • https://mediaindonesia.com/read/detail/307468-empat-hikmah-besar-di-balik-wabah-covid-19
  • https://republika.co.id/berita/q7vysq366/virus-tak-akan-menular-tanpa-izin-allah
  • https://www.alodokter.com/virus-corona
  • https://ibtimes.id/virus-corona-peneguh-nilai-nilai-dalam-ajaran-agama-islam/
  • https://www.suaramerdeka.com/news/beranda-ulama/222551-virus-korona-dan-kehendak-allah
  • https://www.nu.or.id/post/read/118231/penjelasan-soal-larangan-shalat-jumat-dan-berjamaah saat-wabah-covid-19https://kaltimtoday.co/covid-19-antara-sunnatullah-aqidah-dan-syariah/
  • https://www.ayobandung.com/read/2020/04/08/85304/cara-mengurus-jenazah-pasien-covid-19-menurut-fatwa-mu