Translate

Wednesday, 19 August 2020

SISTEM POLITIK ISLAM

 

SISTEM POLITIK ISLAM


 

Pengertian Sistem Politik Islam :

 

Yaitu Ilmu atau persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan atau pemerintahan dalam pandangan Islam

Wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum, sehingga terjamin kemaslahatan dan terhindar dari kemudharatan, dalam batas-batas yang ditentukan syaradan kaidah umum yang berlaku.

Dalam istilah Arab sering dikenal dengan sebutan Siyaasatusy Syariyyah

 

Setidaknya ada 3 pendapat Umat Islam dalam memandang kedudukan sistem politik dalam syariat Islam :

 

Islam adalah agama yang serba lengkap, sehingga juga memuat sistem ketatanegaraan, fiqih siyasah merupakan bagian integral dari ajaran Islam. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah dan KhulafaRasyidin

Islam tidak mengatur ketatanegaraan. Muhammmad adalah rasul yang tidak bertugas untuk mendirikan atau memimpin suatu negara.

Dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi hanya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara

 

Nilai-nilai Dasar Sistem Politik Dalam Islam :

 

Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Q.S. 23:52)

Keharusan musyawarah dalam menyelesaikan maslah-masalah ijtihadiyah (Q.S. 42:38, 3:159)

Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S. 4:58)

Keharusan menaati Allah, Rasul, dan Ulil Amri (Q.S. 4:59)

Keharusan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat (Q.S. 49:9)

Keharusan mempertahankan kedaultan negara dan larangan melakukan agresi dan invensi (Q.S. 2:190)

Mementingkan perdamaian daripada permusushan  (Q.S. 8:61)

Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan  (Q.S. 8:60)

Keharusan menepati janji  (Q.S. 16:91)

Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa  (Q.S. 49:13)

Mengupayakan peredaran harta dalam seluruh lapisan masyarakat  (Q.S. 59:7)

Keharusan mengikuti prinsip-prinsip dalam pelaksanaan hukum

 

Ruang Lingkup Sistem Politik Islam (Siyasah Islamiyah) Secara garis besar obyek pembahasan sistem politik Islam meliputi :

 

Siyasah Dusturiyah, dalam fiqh modern disebut dengan Hukum Tata Negara

Siyasah Dauliyah, biasa disebut dengan Hukum Internasional (hukum dalam hubungan antar bangsa)

Siyasah Maliyah, mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara.

 

Beberapa hal yang berkaitan dengan Siyasah Dusturiyah antara lain:

 

Persoalan imamah ( hak, kewajibannya)

Persoalan rakyat (status, hak, dan kewajibannya)

Persoalan baiat (sumpah setia)

Persolan waliyyul ahdi (pemimpin/khalifah)

Persoalan perwakilan rakyat  (Ahlul Halli Wal Aqdi)

Wizarah (kementrian) dan pembagiannya

 

Sedangkan dasar-dasar Siyasah Dauliyah antara lain:

 

Mewujudkan kesatuan umat manusia

Mewujudkan keadilan

Menghargai persamaan

Menghargai kehormatan manusia

Mengembangkan toleransi

Mewujudkan kerjasama kemanusiaan

Menghargai kebebasan/kemerdekaan

Mewujudkan perilaku moral yang baik

 

Adapun orientasi masalahnya berkaitan dengan:

 

Penentuan situasi damai atau perang (penentuan sifat darurat kolektif)

Perlakuan terhadap tawanan

Kewajiban suatu negara terhadap negara lain

Aturan dalam perjanjian internasioanal

Aturan dalam pelaksanaan peperangan.

 

Siyasah Maliyah meliputi pembahasan:

 

Prinsip-prinsip dalam kepemilikan harta

Tanggung jawab sosial dalam masalah harta

Zakat, infaq, shadaqah, waqaf.

Khoroj, jizyah, ghanimah, fai, usyr

Aturan dalam eksploitasi sumberdaya alam

 

Kontribusi Umat Islam dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia :

 

Didirikannya partai-partai politik yang berasas Islam, juga partai-partai nasionalis yang berbasiskan umat Islam

Sikap proaktif nya tokoh-tokoh politik Islam dan umat Islam terhadap terwujudnya keutuhan NKRI, termasuk menerima pancasila sebagai azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Islam di Indonesia telah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan kontrol sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan.

Tingginya partisipasi masyarakat Islam dalam event-event politik kenegaraan (pemilu, pilkada, dll.)

 

Ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan ini:

 

Al-Mukminun (52)

 

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ (٥٢)

 

Al-Mukminun : 52. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu[1006], dan aku adalah Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.

 

Surat Al-Baqarah (190)

 

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (١٩٠)

Al-Baqarah : 190. Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

 

Surat Al-Hujurat (9)

 

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩)

 

Al-Hujurat : 9. Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

 

Surat Al-Anfal (60)

 

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٦٠)

 

Al-Anfal : 60. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

 

Surat Al-Hasyr (7)

 

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧)

 

Al-Hasyr : 7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.