BAB I
PENDAHULUAN
Pembagian kekuasaan
pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu
oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan
pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang
dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi
pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias
Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika
Serikat.
Ajaran Trias Politica
diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan
pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari
pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan
untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika
dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de
Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud
bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang
menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif,
yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu
badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan
megadilinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara
manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia,
namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing
badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling
meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika
diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945
menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi
negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang
diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan
organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan
Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan
itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga
Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara,
sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA
dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut
hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi
(MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas
pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang
diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang
ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden
serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan
yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang perundang undangan,
menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan
pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,
mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai
kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama
Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden,
berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak
mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai
kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam
menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui
pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU,
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas
fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di
daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU
lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,
berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi,
mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan
presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta
dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR,
memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil
presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.dibawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),
badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the
guardian of the constitution),
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa
hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD
1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan
(kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu
adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik
hanya sepihak atau searah saja.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem pembagian
kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias
Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan
untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar
1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan
negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif
yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu
badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan
megadilinya
Menurut UUD 1945
penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara
merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan
bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya,
lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara
lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan
kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan
dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian
kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan
di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.
DAFTAR PUSTAKA
1. C.S.T. Kansil, Ilmu Negara, Jakarta, PT.
Pradnya Paramita, 2007
2. Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pasca Perubahan UUD 1945, Bandung, Fokusmedia, 2007
3. Soehino, Hukum Tatanegara, Yogyakarta,
Liberty, 1985
Posted on 3 Mei 2010 by andukot